Jadi Pengedar Narkoba, Pelajar SMK Ini Simpan Ganja hingga Airsoft Gun

Inin Nastain, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2023 15:46 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, jelas dia, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.

"Hasil pendalaman kami bahwa, yang pertama untuk penjualan obat jenis Ramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja itu dia beli melewati online kemudian dijual pun melewati online," ungkap dia.

"Ancaman hukuman, pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya