CIMAHI - A (37) yang merupakan seorang ayah tega membunuh anaknya yang masih berusia 10 tahun berinisial AH di Cimahi. Dirinya terancam hukum penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sang Ayah tersangkut Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana.
"Pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Sebab pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali dan sudah dilakukan sebelumnya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sebelumnya. Dari informasi yang didapat para tetangganya tidak pernah mendengar suara tangisan anak karena kesakitan.
Akibat penganiayaan yang dia dilakukan pelaku pada Senin (6/2/2023), anak bungsunya yang berjenis kelamin perempuan harus meregang nyawa. Sementara anak laki-lainya yang paling besar mengalami luka lebam di bagian wajah.
"Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala tapi korban tidak menangis. Dia juga sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti," ungkap fia..
Hasil autopsi kepada korban AH terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Sementara motifnya karena pelaku kesal ke anaknya yang telah mengambil uang Rp450 ribu, sehingga dia melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan 15 kali dan anak laki-laki tujuh kali.
"Pelaku sangat temperamen dan dia pernah dua kali dipenjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian," ucapnya.
Seorang ayah berinisial A (37) melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya dan satu di antaranya tewas. Korban adalah anak perempuannya yang berinisial AH (10), sementara kakaknya yang berinisial AMN (12) mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.
(Widi Agustian)