Tega! Pria Paruh Baya Lecehkan Gadis Tunawicara di Dalam Warung

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2023 22:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Kompol Ikhsan mengungkapkan, bahwa perbuatan asusila tersebut berawal saat korban sedang jajan di warung milik tersangka.

"Melihat kodisi sedang sepi, korban yang akan pulang usai belanja ditarik tersangka ke dalam warung. Kedua tangan tersangka langsung diletakan dibelakang dan dipegangi oleh korban, sedangkan mulut korban dibekap dengan tangan satunya lagi," jelasnya.

Kemudian, lanjut Ikhsan, korban yang sudah tidak berdaya dan tak dapat bergerak langsung ditindih oleh tersangka. Lalu, bagian dada korban diremas hingga terjadi persetubuhan dengan paksaan.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya