Kemudian mereka mencari anggota geng motor tersebut dengan berkeliling secara random. Naas seorang mahasiswa berinisial AR (19) yang bukan anggota geng motor menjadi korban pembacokan karena berpapasan dengan para pelaku.
Meski korban telah mengaku bukan anggota geng motor, ketiga tersangka tetap menyerang ke korban. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala dan punggung. Mereka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan celurit dan juga pecahan genteng.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)