Kasus Korupsi Waskita Rugikan Negara Capai Rp 2,5 Triliun, Kejagung Periksa 4 Saksi

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 02:08 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Kejagung RI memeriksa empat orang yakni Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City berinisial AL dan Pihak Swasta MI, TB serta APN.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, atas nama Tersangka BR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, (9/2/2023).

Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi ini dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya