JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Kejagung RI memeriksa empat orang yakni Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City berinisial AL dan Pihak Swasta MI, TB serta APN.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, atas nama Tersangka BR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, (9/2/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi ini dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020
Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
(Angkasa Yudhistira)