JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatkan hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo, atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA). Selain hukuman penjara 9 bulan Roy Suryo, hakim menambah denda senilai Rp150 juta.
Putusan 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara dalam kasus perkara meme stupa Candi Borobudur.
Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
BACA JUGA:Roy Suryo Divonis Hanya 9 Bulan Penjara, JPU Bakal Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," pungkasnya.
BACA JUGA:Breaking News: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Meme Stupa