Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 18:53 WIB
Bareskrim Polri membongkar perdagangan orang jaringan internasional ke Kamboja. (Okezone/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pengungkapan kasus ini menguatkan indikasi eksploitasi terhadap pekerja migran ilegal terkait jaringan pornografi dan judi online.

"Pengungkapan jaringan ini menguatkan dugaan keterkaitan antara maraknya eksploitasi dan pengiriman jaringan pornografi online, perjudian online," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri juga mengungkap perkara pornografi online jaringan internasional Bling2.com.

"Saya sampaikan dalam konferensi ini sebelumnya, para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online yang minggu lalu sudah kita rilis," ujarnya.

Djuhandhani menjelaskan, para WNI korban perdagangan orang itu dipekerjakan sebagai operator Telemarketing Scamming dan judi online.

"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," ucap Djuhandhani.

Ia melanjutkan, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik hingga customer service di Kamboja. Korban pun tergiur iming-iming gaji besar yang dijanjikan tersangka.

"Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi," ujar Djuhandhani.

Namun, Djuhandhani menyebut, setelah tiba di Kamboja, korban tidak mendapatkan gaji besar sebagaimana dijanjikan tersangka.

"Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," ucap Djuhandhani.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, pada medio September 2022, pihaknya menangkap tiga tersangka, yaitu SJ, JR dan MR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya