JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menetapkan zona merah pedagang saat Car Free Day (CFD) atau HBKB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Aturan itu mulai berlaku Minggu 12 Februari 2023.
Aturan dikeluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM). Atusan itu hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Sudirman-Thamrin yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Tim Kerja HBKB antara lain Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Pemprov DKI menjelaskan bahwa aturan bertujuan memberi kenyamanan dalam melakukan aktivitas olahraga saat CFD Sudirman-Thamrin.
Baca juga: Pedagang dan Pengunjung CFD yang Jorok Bakal Ditindak
"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di HBKB Sudirman-Thamrin," tulis laman Instagram resmi @dkijakarta dikutip, Jumat (10/2/2023).
Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada Zona Hijau yang telah ditetapkan sebagai berikut diantaranya Jl. Sunda, Jl. Kebon Kacang, Jl. Sumenep, Jl. Pamekasan, Jl. Purworejo, Jl. Blora, Jl. Teluk betung, dan Jl. Galunggung
Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jl. Kebon Sirih, serta Jl. Karet Pasar Baru III/V.
(Qur'anul Hidayat)