JAKARTA - Majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup. Berikut poin-poin tuntutan jaksa :
1. Tuntutan Penjara Seumur Hidup
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo sendiri disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf bagi Sambo
Dalam persidangan 17 Januari, jaksa menilai tak ada alasan pembenaran maupun maaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum Ferdy Sambo yang mengeksekusi Brigadir J.
"Dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Jaksa.
Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 55.