Dikawal Ketat, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Hadapi Sidang Vonis

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 08:40 WIB
Ferdy Sambo. (MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) dengan pengawalan ketat aparat. Ferdy Sambo bakal menjalani sidang dengan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Sambo tiba dengan menumpang mobil tahanan. Sambp tiba sekira pukul 8.30 WIB.

Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Sambo langsung berjalan ke ruang tahanan sementara.

Sambo masuk ke ruang tahanan sementara dengan tangan terborgol.

.

Ia pun mendapat pengawalan ketat dari petugas Brimob dan aparat kepolisian.

Sambo tidak memberikan komentar apapun jelang sidang vonisnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti telah terjadi tembak-menembak.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya