JAKARTA - Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menghadiri sidang vonis atau putusan Ferdi Sambo. Rosti memperlihatkan raut wajah yang masih penuh kesedihan dia juga tertunduk lemas sambil memeluk foto mendiang anaknya.
Dalam pantauan, Senin (13/2/2023) Rosti nampak tegar mendengarkan pertimbangan unsur dalam sidang putusan Ferdi Sambo. Dengan duduk di samping kuasa hukumnya yakni Kamaruddin Simanjuntak, sesekali Rosti mengerenyitkan dahinya.
Sebelum sidang dia juga sempat diwawancari awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berharap para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Sambo menceritakan pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat untuk melindungi Eliezer.
(Fahmi Firdaus )