JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tersebut.
Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tuturnya.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan pihak yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario itu dibuat supaya peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)