Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 20:25 WIB
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan putusan hakim memvonis Putri 20 tahun penjara/Foto: MPI
Share :

 

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, selama 20 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

 BACA JUGA: Ditemukan Gunung Api Bawah Laut di Selatan Pacitan Setinggi 2.200 Meter

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa puas. Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun.

 BACA JUGA: Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Histeris: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Rosti mengatakan, putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Kami dari keluarga merasa puas dengan vonis hakim terhadap Putri Candrawathi. Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan terhadap anak (Yosua)," ujarnya saat diwawancara salah satu stasiun TV.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya