Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 20:25 WIB
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan putusan hakim memvonis Putri 20 tahun penjara/Foto: MPI
Share :

Dia pun mengungkapkan bahwa, dengan keluarnya putusan hakim terhadap Putri Candrawathi, jangan ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh Yosua.

"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," tegasnya.

Adapun, Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya