Keluarga Brigadir J Harap Bharada E Divonis di Bawah 5 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 03:26 WIB
Bharada E di PN Jaksel. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Selasa (14/2/2023). Sementara Richard Eliezer atau Bharada E divonis pada Rabu 15 Februari 2023.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar Bharada E diberikan vonis ringan oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'rut diharapkan vonis lebih berat.

"Ricky Rizal supaya ditambah dari tuntutan Jaksa. Saya meminta agar hukumannya keduanya (Ricky dan Kuat) diperberat," ucap Kamaruddin, Senin (13/2/2023).

Baca juga:  Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibunda Brigadir J: Ini Mukjizat Tuhan!

Menuru Kamaruddin, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf harus dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berbeda dengan Ricky dan Kuat, Bharada E justru diharapkan bisa diberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pasalnya, kata dia, Bharada E telah bersimpuh meminta maaf secara langsung pada keluarga Brigadir J, khususnya kedua orangtua Brigadir J sejak sebelum persidangan digelar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya