JAKARTA – Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar pada Senin (13/2/2023) kemarin. Dalam sidang itu, Sambo divonis hukuman mati, sedangkan sang istri diputuskan hukuman penjara 20 tahun.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
BACA JUGA: 5 Fakta Pernyataan Komnas HAM Terkait Vonis Ferdy Sambo, Berharap Hukuman Mati Dihapuskan
Berikut 5 fakta dalam persidangan Ferdy Sambo-Putri Cadrawathi
1. Berbelit-belit
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa selama persidangan meyatakan bahwa Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
BACA JUGA: Divonis Lebih Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding
Sama seperti suaminya, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
2. Tidak ada hal yang meringankan
Majelis hakim menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis mati Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.