5 Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Hakim Nilai Keterangannya Berbelit-belit

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 06:46 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Reuters)
Share :

3. 5 poin memberatkan Putri Candrawathi

Majelis Hakim membeberkan lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi. Salah satunya, Putri diketahui merupakan istri dari seorang penegak hukum.

Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

4. Mencoreng nama baik

Perbuatan Putri dinilai mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

5. Kerugian besar

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian

Selain itu, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya