3. 5 poin memberatkan Putri Candrawathi
Majelis Hakim membeberkan lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi. Salah satunya, Putri diketahui merupakan istri dari seorang penegak hukum.
Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
4. Mencoreng nama baik
Perbuatan Putri dinilai mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
5. Kerugian besar
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian
Selain itu, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.
(Susi Susanti)