Ferdy Sambo Telah Divonis Hukuman Mati, Tapi Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 07:55 WIB
Ferdy Sambo (Foto : MPI)
Share :

FERDY Sambo telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan hukuman mati. Namun, motif pembunuhan Brigadir J masih menjadi misteri.

Sebab, di persidangan jaksa penuntut umum serta majelis hakim menganggap tidak pernah ada pelecehan seksual pada Putri Candrawathi yang dilakukan Yosua Hutabarat, namun motif sebenarnya di balik pembunuhan tidak diungkap secara gamblang.

Diketahui, awal mula kasus tersebut diungkap ke publik adalah terjadinya aksi 'polisi tembak polisi' di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Yosua Hutabarat disebut tewas ditembak ajudan Sambo lainnya, Bharada Richard Eliezer yang disebut membela Putri Candrawathi lantaran dilecehkan Yosua.

Hingga akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah penyidikan berjalan, terungkap fakta sebenarnya bahwa tidak ada peristiwa 'polisi tembak polisi' atau pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Di rumah Duren Tiga, peristiwa yang terjadi hanyalah penembakan terhadap Brigadir J yang rencananya sudah disusun sebelumnya.

Dari pengungkapan fakta tersebut, polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketika penyelidikan terus dilakukan, muncul pula nama tersangka lainnya lantaran adanya perusakan CCTV untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan tersebut.

Ketika masuk ke perisdangan, semua fakta tersebut pun diungkap. Hingga Bharada E memutuskan menjadi justice collabolator (JC). Dan Putri Candrawahi mengaku mendapat pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang, bukan di Duren Tiga.

Tetapi, semua dalih yang disampaikan Putri Candrawathi dianggap majelis hakim tidak masuk akal ketika membacakan vonis pada Senin 13 Februari 2023.

Hingga akhirnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kedua vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni untuk Ferdy Sambo penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Kendati demikian, tidak ada uraian yang rinci, baik dari JPU maupun majelis hakim terkait motif pembunuhan Brigadir J, meski mereka menganggap alasan yang disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan mengada-ada dan tidak masuk akal.

Hakim kemudian menyatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, tak perlu dibuktikan. Hal itu disebabkan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

"Menurut pendapat majelis hakim, motif bukan unsur delik sehingga motif tidak harus dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel.

"Motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda," ujar hakim.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya