JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan surat, Alvin Lim. Dengan demikian, vonis MA tersebut memperkuat putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan pidana kepada Alvin Lim selama empat tahun dan enam bulan penjara.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alvin Lim," demikian dikutip dari salinan putusan kasasi MA terhadap Alvin Lim, Selasa (14/2/2023).
Adapun, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Agung pada 26 Januari 2023. Berdasarkan informasi perkara di MA dengan register nomor 125/K/Pid/2023, vonis tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, berserta hakim anggota, Soesilo dan Suharto.
Dikonfirmasi ihwal putusan tersebut, Juru Bicara MA, Suharto membenarkan. Suharto mengamini adanya putusan MA terkait kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Alvin Lim.
Diketahui sebelumnya, Alvin Lim divonis empat tahun dan enam bulan penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada putusan tingkat dua itu, Majelis Hakim PT DKI telah memerintahkan Jaksa untuk menahan Alvin di rutan Salemba.
Sementara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alvin Lim divonis lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.