Breaking News: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 15:32 WIB
Share :

JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun

Ricky Wibowo disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat," jelas majelis hakim, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal divonis melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya