Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Respons Ricky Rizal

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 15:46 WIB
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023). Usai mendengar vonis itu, Ricky Rizal menyerahkan proses hukum selanjutnya ke kuasa hukum.

Selain itu, Ricky menyebut, dirinya tak bermaksud membunuh Brigadir J.

"Saya tidak bermaksud melakukan tindakan ini. untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," teranv Ricky sebelum tinggalkan ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya