Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Respons Ricky Rizal

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 15:46 WIB
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Share :

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," sambungnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ricky melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya