Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ricky Rizal Telah Penuhi Unsur Rencana Pembunuhan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 17:13 WIB
Terdakwa Ricky Rizal saat sidang (foto: dok MPI)
Share :

Dengan demikan, kata Hakim Morgan, perbuatam Ricky untuk turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J telah dipertimbangkan dengan tenang.

"Oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya," tutur Hakim Morgan.

"Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur ketiga telah terbuk secara hukum," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya