Dengan demikan, kata Hakim Morgan, perbuatam Ricky untuk turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J telah dipertimbangkan dengan tenang.
"Oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya," tutur Hakim Morgan.
"Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur ketiga telah terbuk secara hukum," pungkasnya.
(Awaludin)