Keluarga Brigadir J: Kami Geram Kuat Maruf Tiap Sidang Dibuat Becanda, Kayak Mainan

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 18:50 WIB
Share :

"Keluarga sudah puas, kemarin Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, tapi oleh Pak Hakim, tadi divonis dua kali lipat menjadi 15 tahun," ujarnya.

Menurutnya, ini kejelian hakim melihat dakwaan JPU terhadap Kuat Ma'ruf dan sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

"Hakim luar biasa, kami sangat mengapresiasi kepada hakim yang jeli memberikan vonis kepada Kuat Ma'ruf," tandas Rosalin.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya