Pengendara Fortuner Arogan Rusak Brio Dijerat Pasal Berlapis!

Rizky Syahrial, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 02:08 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary. (Foto: Rizky Syahrial)
Share :

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita," ucapnya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," pungka Ade Ary.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya