LAMPUNG SELATAN - Berdalih bisa menggandakan uang, seorang wanita berinisial BA (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.
Tersangka warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur ini ditangkap lantaran menipu korbannya, CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung sebesar Rp21.625.000.
Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan, penipuan tersebut berawal saat tersangka menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang pada Rabu (14/12/2022) malam.
"Setelah korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta membayar kontrakan rumah," ujar Kapolsek, Selasa (14/2).
Usai menerima laporan dari korban, kata Iptu Mustolih, pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap BA.