Ngaku Bisa Gandakan Uang, Emak-Emak Ini Tipu Masyarakat Demi Bayar Kontrakan

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 21:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Selain meringkus pelaku, kata Kapolsek, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

"Masih kami dalami, apakah korbannya lebih daru satu atau hanya pelapor saja," kata Mustolih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya