Selain meringkus pelaku, kata Kapolsek, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.
"Masih kami dalami, apakah korbannya lebih daru satu atau hanya pelapor saja," kata Mustolih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)