JAKARTA – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dijatuhi vonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023). Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Setelah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Ferdy Sambo tidak menyalami atau memberi hormat pada Majelis Hakim. Dia langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang.
Sambo terlihat menyerahkan buku hitam, yang selalu dia bawa selama persidangan, kepada pengacaranya. Belum diketahui apa isi dari buku itu, dengan spekulasi di media sosial menduga buku itu adalah Alkitab, dengan teori lain menyebutkan isinya adalah coretan pribadi Sambo.