Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan menghormati vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya dan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Kuasa hukum belum mengungkapkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," kata Arman Hanis, pengacara dari Sambo.
Baca Berita Selengkapnya: 5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Serahkan Buku Hitam ke Pengacara
(Rahman Asmardika)