JAKARTA – Majelis Hakim diharapkan menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, demikian disampaikan pihak keluarga korban. Pasalnya, Bharada E, yang akan divonis pada Rabu, (15/2/2023) dinilai pihak keluarga telah meminta maaf dan membantu mengungkap pembunuhan Brigadir J.
"Dia polisi muda dan polos, dia juga jujur (di persidangan) sehingga kami harapkan kepada majelis hakim yang terhormat agar dia (Bharada E) divonis di bawah 5 tahun penjara," kata Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Senin, (13/2/2023).
Selain karena kejujurannya, Kamaruddin juga mengatakan bahwa Bharada E juga telah bersimpuh meminta maaf secara langsung pada keluarga Brigadir J sejak sebelum persidangan.