Bertolak belakang dengan permintaannya untuk Bharada E, Kamaruddin justru memohon hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap dua terdakwa lainnya: Ricky Rizal dan Kuat Maruf lantaran keterlibatan mereka dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (14/2/2023) Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Keluarga Brigadir J Harap Bharada E Divonis di Bawah 5 Tahun Penjara
(Rahman Asmardika)