Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga dan Kuasa Hukum Harap Keadilan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 07:46 WIB
Bharada E/ Foto: MPI
Share :

"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Djuyamto berkata, sidang vonis sejatinya dijadwalkan pukul 9.30 WIB. Adapun sidang, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sementara dua anggota Majelis Hakim yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E sebelumnya telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya