"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Djuyamto berkata, sidang vonis sejatinya dijadwalkan pukul 9.30 WIB. Adapun sidang, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sementara dua anggota Majelis Hakim yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Bharada E sebelumnya telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)