JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santosa sudah menjatuhkan vonis bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Pada keempatnya, hakim memberi hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang vonis Sambo dan Putri digelar pada 13 Februari 2023, sedangkan untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari 2023.
Hakim tinggal menjatuhkan vonis pada satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer. Pria yang kini karib disapa Bharada E itu menjalani vonis pada Rabu (15/2/2023).
1. Ferdy Sambo
Terdakwa pertama yang mendapat vonis hakim adalah Ferdy Sambo. Pada tuntutan Jaksa, mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut penjara seumur hidup. Namun, hakim berkata lain dengan menjatuhkan Sambo hukuman mati.
Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Baca juga: Pendukung Bharada E Ramai Datangi PN Jaksel Jelang Sidang Vonis, dari Remaja hingga Emak-Emak!
Selanjutnya, perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat, skenario yang disusun Ferdy Sambo juga dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai pejabat utama Polri.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," kata Hakim Wahyu.
Sementara itu, Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
2. Putri Candrawathi
Selanjutnya adalah Putri Candrawathi. Secara mengejutkan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo tersebut. Padahal dalam tuntutan Jaksa, Putri dituntut selama 8 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan Putri adalah, pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban. Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Sama seperti suaminya, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Putri Candrawathi.