Dihukum Lebih Berat! Ini Rangkuman Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 08:40 WIB
Ferdy Sambo saat sidang. (Foto: MPI)
Share :

3. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf juga divonis lebih berat dari tuntutannya. JPU menuntut Kuat dipenjara selama 8 tahun. Sementara Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hakim menyampaikan hal yang memberatkan Kuat yakni, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Selanjutnya terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Semantara hal yang meringankan kepada Kuat Maruf yakni, terdakwa masih mempunyai Tanggungan keluarga.keluarga," kata dia.

4. Ricky Rizal

Ricky Rizal didivonis 13 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 8 tahun penjara.

Adapun beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yakni, terdakwa hingga sidang kali ini dinilai hakim masih terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya