JAKARTA - Terdakwa kasus dugaaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjalani sidang vonis hari ini, Senin (15/2/2023).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas berharap Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman yang adil bagi Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Harapannya sih putusannya adil ya bagi Richard ya seadil-adilnya bagi Richard. Harapannya hakim mempertimbangkan ketentuan pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang perlindungan saksi dan korban," kata Susilaningtyas sebelum sidang vonis Bharada E, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA:Tak Ditemani Keluarga, Bharada E Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
Susilaningtyas mengatakan, harus ada keringanan hukuman, terlebih Bharada E merupakan Justice Collaborator (JC) yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Jangan sampai, kata Susi, Bharada E menyesal telah memilih menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang pasti pertama jangan sampai Richard menyesal jadi justice Collaborator," ucapnya.
BACA JUGA: Singgung Status Justice Colaborator Bharada E, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pria Sejati