JAKARTA - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Vonis itu dijatuhkan akibat pembununuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo menambah deretan panjang nama-nama terpidana yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Ratusan terpidana mati itu masih menunggu waktu eksekusi.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2022, terdapat 404 narapidana yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati. Ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.
Baca juga: Tak Ditemani Keluarga, Bharada E Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, pada 2022.
Berdasarkan data yang dikantongi Rika, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya, Lapas Nusakambangan. Mereka saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.
"Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," sambungnya.
(Qur'anul Hidayat)