Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 12:57 WIB
Bharada E/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.

Karier polisinya Bharada E pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya.

“Adalah harapan Bharada E untuk kembali ke Brimob,” ujar pengacara Bharada E Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Ronny juga mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Dia juga tidak berencana akan banding atas putusan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya