JAKARTA - Usai divonis hakim PN Jaksel 1,5 tahun penjara, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) langsung mendapat pengamanan dari petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat Hakim Wahyu membacakan amar putusan, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas.
BACA JUGA:Ricuh Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Ruang Sidang PN Jaksel Porak Poranda
Sebelum sidang ditutup, terlihat seorang petugas LPSK ingin menarik Richard untuk mengamankannya. Sementara petugas yang lain, masih bersikap siaga untuk mengantisipasi pengunjung yang hendak masuk untuk menghampiri Richard.
Memang, di belakang pagar pembatas terlihat sejumlah awak media dan para Fans Eliezer tengah berdiri. Para fans, hendak bersorai setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Wapres : Pemerintah Tak Boleh Intervensi
Setelah Hakim Wahyu menutup sidang, lebih dari dua orang petugas LPSK langsung memeluk Richard untuk mengamankan eks ajudan Ferdy Sambo itu. Mereka berjalan ke arah kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).