JAKARTA - Wahyu Iman Santoso menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hakim Wahyu bersama anggota Majelis Hakim lainnya kembali menunjukkan keberaniannya dengan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob)
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," tambah Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, Hakim Wahyu telah menjatuhkan vonis pada empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dalam putusannya, Hakim Wahyu menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Ma’ruf dan 13 tahun untuk Ricky Rizal.
Profil Wahyu Iman Santoso
Hakim Wahyu saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ketika ia dipilih menjadi ketua hakim kasus Sambo. Pelantikan Wahyu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Pasaribu.
Dia juga pernah menempati posisi penting lain seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.