Saat itu, GL memukul korban LH kemudian langsung menusuknya ke arah badan korban. Korban menerima sebanyak dua luka tusuk di area perut dan payudara hingga tak terselamatkan.
“Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam, namun korban dengan nada tinggi menolak,” tuturnya.
BACA JUGA:Biodata Richard Eliezer, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GL diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Ancaman hukumannya 10 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya.
(Awaludin)