Ditolak Demokrat dan PKS, Baleg DPR Bawa Perppu Ciptaker ke Paripurna

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 02:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja ke paripurna.

Perppu tentang Cipta Kerja telah mendapatkan kesepakatan dari tujuh fraksi partai politik untuk dibawa ke sidang paripurna.

Sementara, fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta DPD RI menyatakan menolak atas penerbitan Perppu tersebut.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno badan legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang digelar, Rabu 15 Februari 2023 sore ini. Dengan adanya pendapat mini fraksi ini, Baleg pun melanjutkan pengambilan keputusan.

"Kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah, kami bertanya. Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Wakil Ketua Baleg Nurdin, dalam rapat tersebut.

Baca juga: Sandiaga Harap Perppu Cipta Kerja Munculkan Masukan hingga Investasi di Sektor Parekraf

Adapun, penolakan dari fraksi Demokrat disampaikan oleh Santoso. Ia mengatakan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Sandiaga Uno Bicara soal Dampak Perppu Cipta Lapangan Kerja terhadap Parekraf

Bagi Demokrat, kehadiran Perppu Cipta Kerja masih menjadi kenajutan proses legislasi yang tidak partisipatif. Hal yang mana dinilai Demokrat terjadi ketika DPR dan pemerintag membahas RUU Cipta Kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya