Sementara, Djais suami Sumiarsih diketahui meninggal pada 2001 di RSUD Sidoarjo karena serangan jantung. Djais meninggal saat masih menjalani hukuman di Lapas Porong. Sehingga yang tersisa tinggal Sumiarsih dan Sugeng yang dieksekusi pada 19 Juli 2008 setelah menjalani hukuman penjara 20 tahun dan grasinya ditolak Presiden SBY.
Terpidana mati Sumiarsih dan Sugeng menghadapi satu regu tembak dari Brimob Polda Jatim yang beranggotakan dua belas petugas. Masing-masing petugas akan membawa senapan yang tidak semua senapan tersebut berisikan peluru tajam yang mematikan. Beberapa diantara polisi Brimob tersebut membawa peluru hampa.
Eksekusi terhadap dua terpidana mati Sugeng dan Sumiarsih ditembak dengan posisi terpidana mati duduk di kursi.
"Saya ikut dengan mobil terpisah. Setelah sebelumnya diputar-putarkan terlebih dahulu," kata Tedja Djajasasmita pengacara Sugeng Sumiarsih, Sabtu, 19 Juli 2008.
(Fahmi Firdaus )