JAKARTA - Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terkait pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk menentukan status keanggotaan Bharada E akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," katanya, Kamis (16/2/2023).
Dedi memastikan, Tim KKEP akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada dalam sidang etik. Hal ini termasuk pendapat ahli dan status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," ujar Dedi.
Ia melanjutkan, Propam Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard.
Namun, ia belum mengetahui pasti kapan sidang etik digelar. Dedi memastikan kepolisian bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap Richard apabila sudah digelar.
"Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan," ucap Dedi.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)