Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Akan Dapat Remisi Tambahan sebagai Justice Collaborator

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 14:33 WIB
Bharada E/Foto: Antara
Share :

 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Baharada E tetap akan mendapat remisi yang menjadi hak dirinya sebagai Justice Collaborator (JC).

Remisi tambahan adalah keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana karena jasa kepada negara, melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lembaga pemasyarakatan (Lapas).

 BACA JUGA:Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Terlalu Rendah, Dia Menembak Anak Kami!

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan remisi tambahan merupakan salah satu hak yang diterima JC seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31/2014. Dalam hal ini, Susi menyinggung hak remisi tambahan yang dapat diajukan untuk terpidana penjara 1,5 tahun atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, yang juga berstatus JC.

"JC ini bisa menerima remisi tambahan, ini hak JC malahan. Hak-hak itu akan dipenuhi setelah yang bersangkutan (JC) menjalani pidananya, bisa juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Apalagi remisi tambahan itu mensyaratkan rekomendasi dari LPSK" ujar Susi melalui sambungan telepon kepada MPI, Kamis (16/2/2023).

 BACA JUGA:Bakal Gelar Sidang Etik, Polri Pertimbangkan Status JC Bharada E

"Jadi nanti akan kami bantu soal itu, akan kami urus soal itu," sambung Susi.

Susi menuturkan, remisi tambahan tersebut juga dapat diajukan oleh Kepala Lapas. "Remisi tambahan itu juga bisa direkomendasikan oleh Kepala Lapas," tegas Susi.

Perihal hukuman pidana Richard Eliezer, Susi juga menyampaikan pihaknya tetap akan melakukan hal tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya