Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Akan Dapat Remisi Tambahan sebagai Justice Collaborator

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 14:33 WIB
Bharada E/Foto: Antara
Share :

"Kita akan lakukan itu (remisi tambahan untuk Eliezer), dia kan belum menjalani hukuman pidananya nih, jadi kita belum eksekusi hak-haknya itu. Nanti kalau sudah menjalani hukumannnya, kita baru bisa bantu dan koordinasi dengan Lapas setempat atau Dirjenpas," jelas Susi.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin (15/3/2023).

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya