Kejagung Putuskan Tak Ambil Banding Atas Vonis Bharada E, Begini Alasannya

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 14:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengambil sikap untuk tidak mengajukan banding atas vonis ringan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, sejumlah pertimbangan atas sikap dalam merespon vonis tersebut. Salah satunya, adanya rasa memaafkan tulus dari pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," tutur Fadil saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Fadil berkata, rasa memaafkan adalah derajat hukum yang paling tinggi baik dari segi hukum negara, agama hingga adat. Fadil merasa, pihak korban Yosua telah memafkan dengan tulus.

Hal itu diyakini setelah meljhat ekspresi orang tua Yosua yang menangis hingga bersyukur saat memdengarkan vonis Richarf Eliezer.

"Jaksa sebagai representasi dari pada korban kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkemvangan seperti itu," tutur Fadil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya