"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan vonis Richard Eliezer.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)