KPK Serahkan Rampasan Aset Koruptor Rp57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 16:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp 56.744.674.000.

Sementara PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto.

Aset rampasan itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp 1.197.177.000.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya