KPK Serahkan Rampasan Aset Koruptor Rp57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 16:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset dari bahan rampasan kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ATR/BPN. Aset tersebut sejumlah Rp57 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.

"PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Alex kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

PSP yang diperuntukan untuk Kemenkumham berasal dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi Budi Susanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya